7 Fakultas Kedokteran Menolak Rencana Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyuarakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.

Apa Saja yang Mereka Kritik?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari lembaga profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir tindakan ini mengancam otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Sejumlah dokter senior yang juga mengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai mengganggu keberlanjutan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter akan menurun– dan ini dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan mandiri … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi dari akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Alih ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “sekadar menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun demikian, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Institusi pendidikan harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Diperlukan keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara– tanpa ada monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Diperlukan menjaga independensi agar kualitas pendidikan & pelayanan tetap terjaga
Standar UU & Pemerintah Pemerintah klaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut adanya intervensi